Hingga Selasa (31/3/2020), tercatat ada 8 orang positif covid-19 akibat virus corona. Jumlah tersebut didominasi 4 orang dari warga Banjarmasin. Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin belum bisa memutuskan karantina wilayah.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, keputusan karantina wilayah Banjarmasin tidak bisa diambil sepihak. Sebab, langkah tersebut harus diputuskan pemerintah pusat.
“Karatina wilayah maupun karatina skala besar itu keputusan pusat atau menteri. Jadi karatina bukan kewenangan (pemerintah) kota,” katanya.
Meski begitu, dia mengungkapkan, dalam hal kewajiban mencegah sebaran wabah virus corona, Pemko Banjarmasin memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah pusat.
“Memproteksi kaedah umum pandemi virus covid-19 itu sebenarnya (warga) yang ada di kota tidak boleh keluar, dan (warga) dari luar tidak boleh masuk. Itu kaidah umum yang kita ke depankan,” ungkapnya.
Baca juga: Wali Kota: Banjarmasin Siap Karantina Wilayah Jika Diminta
Artinya, disimpulkan Ibnu, penetapan keputusan karantina wilayah memang bukan kewenangan pemerintah kota. Namun untuk mengedepankan hal tersebut, Pemko Banjarmasin dapat menetapkan status siaga darurat virus corona.(ags/dny)