Sekda Kabupaten Banjar HM Hilman turtu serta kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Studi Kemajuan Implementasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di Indonesia. Mengenai Pencegahan dan Pengelolaan Benturan Kepentingan diikuti secara virtual di Command Center Barokah, Martapura, Jumat (20/11/2020).
BANJAR,koranbanjar.net – FGD yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, ini dalam rangka bentuk pengawasan terhadap pengelolaan benturan kepentingan di lingkungan pemerintahan daerah.
Adapun konflik kepentingan dapat mendorong terjadinya pelanggaran yang memicu tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di tingkat pemerintahan atau organisasi, melalui forum diskusi tersebut dibahas berbagai macam materi dari berbagai narasumber.
Antara lain terkait dengan konflik kepentingan oleh penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah daerah seperti halnya dengan penyalahgunaan wewenang gratifikasi.
Termasuk lelang jabatan dan juga rangkap jabatan di suatu organisasi kepemerintahan.
Sekda Banjar HM Hilman dalam kesempatannya menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dalam menanggapi benturan kepentingan.
Telah menerbitkan Perbup untuk melakukan implementasi pengawasan, pencegahan dan penanganan terhadap benturan kepentingan.
“Pemerintah Kabupten Banjar melalui Peraturan Bupati Banjar yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 tentang Penanganan dan Pencegahan Konflik Kepentingan,”ucap dia.
Dia berharap dengan adanya Perbup tersebut akan dapat mencegah adanya benturan kepentingan di pemerintah Kabupaten Banjar. (kominfobanjar/dya)