Saipi yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran Res Narkoba dan Reskrim Polres Banjarbaru di Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Sabtu (30/5/2020) kemarin.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Penangkapan Saipi (32) warga Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar itu berawal dari siulan M yang lebih dulu diringkus pada, Jumat (29/5/2020) di wilayah Mataraman. Setelah dilakukan pengembangan, M pun memberitahukan Saipi yang merupakan pengedar barang haram jenis sabu tersebut.
Saipi sempat melakukan perlawanan saat hendak diborgol oleh petugas dan berhasil kabur. Sehari setelah itu, Saipi berhasil diamankan kembali di Kandangan.
“Kami berhasil menangkap pelaku di HSS dan mengamankan barang bukti 7 paket sabu siap edar dari tangan Saipi,” ungkap Kapolres Banjarbaru melalui Kasubbag Humas Iptu Tajudin Noor, Minggu (31/5/2020) pagi.
Ditambahkan Kasat Res Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelia, saat pelaku melawan waktu ingin diborgol, pelaku berhasil membawa satu unit senjata api jenis piatol milik Bripka Edy.
“Kami menemukan kembali senjata api milik bripka Edy di rumah keluarga pelaku di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin,” beber Kasat Narkoba.
Pelaku serta barang bukti, kata Elche, kini berada di Mapolres Banjarbaru guna penyidikan lebih lanjut. (san)