Eksepsi terdakwa kasus dugaan penipuan dana haji PT Travellindo, Supriyadi ditolak oleh Majelis Hakim Ketua, Moch Yuli Hadi SH MH, didampingi Hakim Anggota.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pada putusan sela dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (15/7/2021) ini, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan eksepsi Penasihat Hukum yang menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun secara tidak lengkap, tidak cermat sehingga kabur (obscuur libel) dan seharusnya sudah batal demi hukum.
Sehingga Majelis Hakim memutuskan agar pemeriksaan perkara yang melibatkan Bos PT Travellindo Lusiyana ini tetap dilanjutkan. Selanjutnya, sidang kembali akan digelar pada Senin (26/7/2021) mendatang.
Sementara JPU Radityo mengatakan pada sidang selanjutnya, ia akan menghadirkan empat orang saksi termasuk korban.
“Tahap awal kami hadirkan empat saksi termasuk saksi korban diperiksa di awal,” sebutnya.
Lebih lanjut, dalam dakwaannya, JPU Radityo, menyampaikan, terdakwa diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 800 juta.
Terdakwa dijerat dengan empat pasal, yaitu dua di antaranya terkait Undang-Undang Haji dan dua lainnya yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan rata-rata ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Di samping itu, ia juga menyebut meski dalam persidangan diketahui sudah ada sejumlah uang yang dikembalikan terdakwa kepada pelapor dan juga jaminan berupa rumah, namun hal itu menurutnya akan dilihat Majelis Hakim dalam proses persidangan.
“Biar Majelis Hakim memutuskannya,” bebernya.
Adapun terkait keputusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Isai Panantulu mengatakan pihaknya menerima keputusan dari Majelis Hakim.
Selain itu, ia juga sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk diajukan kepada saksi-saksi pelapor dalam sidang lanjutan nanti.
“Kami akan kejar bagaimana terkait perjanjian, terkait kerugiannya, apakah sudah tepat. Apalagi ada dari pihak klien kami yang sudah membayar,” tutupnya
Sidang dipimpin Majelis Hakim Moch Yuli Hadi SH MH didampingi dua Hakim anggota, beserta JPU Radityo Wisnu Aji SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Penasihat Hukum terdakwa, Supriadi, yakni Isai Panantulu SH MH
Sedangkan terdakwa yang berada di tahanan Lapas Kelas IIA Banjarmasin hanya dapat mengikuti sidang secara virtual.(yon/sir)