BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Pengacara kondang Banua, H DR Fauzan Ramon SH, MH siap maju menjadi kandidat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarmasin periode 2018 – 2021.
“Saya siap memimpin KONI Kota Banjarmasin,” ujarnya kepada koranbanjar.net, Sabtu (15/12/2018).
Fauzan mengaku optimis, karena sudah didukung 25 cabang olahraga yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp6 ribu.
“Sebanyak 25 cabor sudah menyatakan dukungan kepada saya, tentu ini menjadikan saya tambah bersemangat,” ungkapnya.
Fauzan berujar, selama ini KONI Kota Banjarmasin belum mempunyai kantor yang representatif sehingga banyak orang yang tidak tahu letak kantor induk olahraga tersebut.
Disampaikan, selama ini kantor masih bergabung dengan kantor perusahaan. Letak bangunan jauh ke dalam dari jalan raya. “Kalau saya terpilih jadi ketua KONI Banjarmasin saya sudah siapkan ruko berlantai dua di Jalan Pangeran Hidayatullah Banua Anyar sebagai markas KONI yang baru,” janjinya.
Fauzan menambahkan, selama ini pengurus KONI Banjarmasin belum sepenuhnya memperhatikan nasib atlet dan pelatih yang berprestasi.
“Para atlet dan pelatih yang berprestasi hanya diberikan janji – janji manis. Kalaupun dikasih bonus ya sudah. Nasib selanjutnya bagaimana tidak diperhatikan lagi,” imbuhnya.
Jika dirinya terpilih, Fauzan berjanji akan memperhatikan nasib atlet dan pelatih. “Bukan hanya diberikan bonus, kami juga akan memberikan bimbingan dan pelatihan sesuai bakat yang dimiliki. Kami juga akan berikan modal usaha agar kehidupan atlet dan pelatih bisa sejahtera,” tambahnya.
Dalam pemilihan Ketua KONI Kota Banjarmasin yang akan diadakan pada 28 Desember 2018 mendatang, Fauzan Ramon setidaknya akan beradu nasib dengan penantangnya yaitu Sidarta yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KONI Kota Banjarmasin.
“Berapapun kandidat yang maju, saya siap hadapi. Namun yang saya tekankan di sini harus sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Fauzan mengingatkan, Ketua KONI tidak boleh merangkap jabatan. Pejabat struktural dan fungsional, anggota DPRD serta PNS karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU No: 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional.
“Juga tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No: 800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011 tentang rangkap jabatan yang menyatakan bahwa melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olahraga seperti KONI dan pengurus induk olahraga lainnya,” tandasnya.(al/sir)