Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala DLH Kotabaru, Arif Fadillah dengan hukuman tujuh tahun pidana dan Rp 200 Juta.
KOTABARU, koranbanjar.net – Arif Fadilah diketahui terbukti dan telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, pajak perizinan kendaraan dinas operasional tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Selain hukuman penjara tujuh tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, terdakwa juga harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Intel M Riduan, Senin (2/10/2022).
Sambungnya, jika terdakwa Arif Fadilah tidak bisa membayarkan uang ganti rugi tersebut, dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda terdakwa dapat disita Negara untuk mencukupi membayar uang pengganti tersebut.
“Tetapi, jika harta benda yang bersangkutan tidak mencukup untuk mengganti, maka akan digantikan dengan tindak pidana hukuman dua tahun penjara lagi,” terangnya.
Sambungnya, selain Eks Kepala Dinas dalam kasus Korupsi tersebut juga terdapat satu terdakwa lain, yaitu Achmadi yang menjabat sebagai Bendahara di DLH Kotabaru.
“Untuk bendaharanya sendiri di vonis dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan membayarkan denda sebesar Rp 200 juta,” pungkasnya.
(cah/slv)