Penertiban Tambang Emas Ilegal di Kotabaru 

Lokasi tambang Emas Ilegal desa buluh kuning kecamatan sungai durian kabupaten Kotabaru yang segera ditertibkan oleh jajaran Polres serta pemerintah Kotabaru (Sumber Foto: Humas Polres)

Tim dari Kepolsian Polres Kotabaru mulai bergerak melakukan penertiban tambang emas tanpa izin, di wilayah Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (3/10/2022).

KOTABARU, koranbanjar.net – Penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin itu, menjadi atensi aparat penegak hukum, pasca adanya kejadian longsor tambang emas yang menelan banyak korban jiwa.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar mengatakan, anggota personel yang terlibat dalam penertiban mulai dari jajaran Polres Kotabaru, TNI, Satpol PP, Basarnas, BPBD, dan dari petugas kesehatan.

“Dalam penertiban ini kita mendapatkan bantuan personel dari brimob Polda Kalsel. jadi itu personel-personel yang kita turunkan,” ujar Gafur, saat memimpin penertiban Tambang Emas Ilegal tersebut, kepada wartawan.

Terpisah, terkait kegiatan penertiban ini, Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Deny Hendro saat diminta tanggapannya mengatakan, terkait kegiatan tambang emas sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Namun, pemerintah daerah selaku perpanjangan pemerintah pusat terlibat dalam hal pengawasan. Untuk itu, Deny sangat mengapresiasi kegiatan penertiban dilalukan aparat penegak hukum.

“Upaya ini untuk menjaga agar lingkungan tetap baik. Apalagi diketahui, kegiatan tambang tanpa izin tersebut menelan korban jiwa, jadi kita sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Polres ini,” pungkasnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *