Religi  

Dugaan Korupsi PDAM HST, Kejari Tetapkan 4 Tersangka, Satu di Antaranya Direktur Utama

Kasus dugaan korupsi pengadaan tawas Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Hulu Sungai Tengah (HST), Kejaksaan Negeri HST melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Trimo SH menetapkan 4 tersangka, satu di antaranya adalah Direktur Utama PDAM Kabupaten HST, Kamis (1/4/2021) di Aula kantor Kejari setempat.

BARABAI, koranbanjar.net – Kepada media ini Trimo menjelaskan, kasus ini adalah terkait pengadaan tawas Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 yang nilainya mencapai Rp2 miliar lebih.

“Tersangkanya sebanyak empat orang. Dua orang dari pegawai atau internal PDAM dan dua orang lagi dari pimpinan CV penyedia,” ungkapnya.

Dia menyebut tersangka pertama adalah SBN merupakan Direktur Utama PDAM HSTperiode Tahun 2018-2022. Tersangka kedua berinisial KDA, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM HST.

Tersangka ketiga berinisial IS menjabat sebagai Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang.

Tersangka keempat berinisial ANZ merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai.

Pada pemberitaan sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) HST klaim sudah mengantongi nama tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tawas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Hulu Sungai Tengah (HST).

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kejari HST, Trimo SH saat dihubungi via telepon, beberapa Minggu telah lewat di Banjarmasin.

“Penyidik sudah mengantongi nama-nama tersangka, dalam waktu dekat akan segera diinfokan,” ungkapnya.

Ditanya kendala penyidikan kasus pengadaan tawas tahun anggaran 2018 – 2019 yang kemudian mulai diproses tahun 2020 ini, Trimo mengatakan tidak ada kendala secara khusus, hanya saja menunggu hasil audit BPKP.

“Dan untuk melengkapi berkas perkara terkait kepastian nilai kerugian negara,” ucapnya.

Minggu kemarin, lanjutnya, BPKP sudah turun melakukan audit. Infonya hasilnya akan segera keluar. Kemudian jika sudah keluar hasil audit tentunya penyidik akan menetapkan tersangka dan segera dilimpahkan ke pengadilan.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *