Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Duel Maut, Warga Kapuas Berakhir di Ujung Mandau

Avatar
772
×

Duel Maut, Warga Kapuas Berakhir di Ujung Mandau

Sebarkan artikel ini

Duel maut atau perkelahian sengit terjadi antara MS dan RA, keduanya warga Dusun Tapian Karahau, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa kemarin, (30/3/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Perkelahian dua pria tersebut dipicu urusan pribadi yang berakhir dengan tewasnya RA dengan luka parah pada bagian lengan.

KAPUAS, koranbanjar.net – Unit Resmob Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah diback-up Polsek Mantangai dan Pos Bhabinsa 1011-08 Mantangai, berhasil mengamankan MS (36), warga Dusun Tapian Karahau Kecamatan Mantangai.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang dikutip dari borneo24.com, membenarkan adanya tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Tapian Karahau hingga menewaskan korban berinisial RA.

“Keterangan para saksi, Selasa 30 Maret 2021 sekitar jam 22.30 WIB itu, korban RA mengamuk di rumah tersangka  MS, sambil membawa sajam. Kemudian korban menantang tersangka berkelahi di depan rumah tersangka,” ungkap Kapolres.

Korban yang sudah menghunus sebilah mandau, langsung menyerang tersangka, namun tersangka berhasil menghindar. Keduanya terlibat perkelahian sengit, akhirnya tersangka berhasil merebut sajam dari tangan korban.

Nah, ketika sajam sudah direbut tersangka, tersangka mengarahkan sajam ke arah tubuh korban. Rupanya korban berusaha menangkis, sehingga mengenai tangan sebelah kiri. Tidak sampai di situ, sajam ditarik tersangka, sehingga luka pada tangan korban semakin membesar. Korban kehabisa darah, hingga meninggal dunia,” ujar Kasatreskrim, Kamis (1/4/2021).

“Dari kejadian itu, korban dilaporkan ke Polsek Mantangai, serta dengan reaksi cepat, petugas menuju TKP melakukan tindakan-tindakan kepolisian,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka dijerat dengan 338 KUH Pidana tentang tindak pidana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh