Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Dua Tersangka Dugaan Korupsi PT Kodja Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin

Avatar
447
×

Dua Tersangka Dugaan Korupsi PT Kodja Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin

Sebarkan artikel ini

Dua tersangka dugaan korupsi perusahaan perkapalan PT Kodja Bahari, dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dwiyanto Prihartono melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino di Kantor Kejati Kalsel Banjarmasin, belum lama tadi menyampaikan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penyidik Kejati Kalsel, tersangka AP dan MS serta barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Graving Dock, atau Dok Kolam pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin, diserahkan kepada Kejari Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Penyerahan oleh tim jaksa penyidik Kejati Kalsel ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin, dilaksanakan pada Rabu lalu sekitar Pukul 10.30 Wita,” terang Romadu Novelino.

Penyerahan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan surat nota dinas nomor ND-75/0.3.5/Ft.1/07/2022 tanggal 01 Juli 2022, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas tersangka AP sudah lengkap.

Kemudian ND – 65/0.3.5/Fd.2/06/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal Penyerahan Berkas Perkara tersangka MS.

Jaksa penyidik kepada kedua tersangka menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka AP dan MS.

Kedua tersangka termuat dalam berkas perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Graving Dock, PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.

Sebelumnya, Juli 2021Kejati Kalsel menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Empat tersangka itu adalah dua berasal dari unsur pelaksana pekerjaan, dan dua lainnya pemilik pekerjaan.

Tersangka dari pelaksana pekerjaan adalah MS dan L, sedangkan pemilik pekerjaan adalah AP dan S. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka di pekan kemarin.

Lanjut Dwi, dugaan korupsi yang dimaksud terkait penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok milik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin.

“Pekerjaan dibiayai APBN Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp18 miliar,” terangnya.

Namun pada pelaksananya, kedua tersangka disinyalir melakukan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi serta mangkrak.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh