Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Dua Pria Asal Pagatan Diringkus Polisi Terlibat Penggelapan Motor, Begini Modusnya

Avatar
566
×

Dua Pria Asal Pagatan Diringkus Polisi Terlibat Penggelapan Motor, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Foto dua pelaku yang telah diamankan, Hrs dan RH.(Foto: Polres Tanbu)

Beralasan meminjam motor untuk bekerja, dan berjanji merawat. Dua pria sekaligus di Pagatan, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan diringkus polisi. Keduanya diringkus lantaran diketahui terlibat penggelapan sebuah motor matic.

TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Kedua warga Pagatan itu, yakni berinisial HRS (32) sebagai dalang utama, dan RH tempatnya menggadaikan sepeda motor merk Honda Scoopy tersebut diamankan jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanah bumbu, belum lama tadi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pelaku sudah kita amankan, dari kedua tersangka. Pelaku utamanya ialah HRS yang melalukan penggelapan dan sementara RH sebagai penerima barang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Iptu Wahyudi melalui Kapolsek Kusan Hilir, Rachmat Arief Nur Cahyo, Sabtu (31/7/2021).

Lebih lanjut ia, menerangkan pelaku penggelapan HRS (32) merupakan warga Desa Pasar Baru, dan RH ialah warga Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu.

Sekedar diketahui, peristiwa penggelepan motor itu terjadi pada Minggu (20/7/2021) sekitar pukul 20.00 Wita. Bertempat di jalan junior gang Pada idi RT 4, Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu.

“Kronologisnya korban bernama Lunglung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kusan Hilir. Korban mengaku meminjamkan sepeda motor tersebut dengan alasan digunakan sebagai transportasi sehari-hari bekerja, dan juga pelaku berjanji akan merawat secara baik sepeda motor itu,” ungkapnya.

Dikatakan, korban kemudian mengiyakan dan menyerahkan sepeda motor tersebut beserta STNK dan pajaknya kepada pelaku. Lalu, pada Selasa (27/7/2021) pukul 17.30 Wita.

“Jadi korban diberitahu bahwa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuannya telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang lelaki berinisal RH sebesar Rp 5.000.000,” ujarnya.

Mengetahui demikian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut, dan polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

Kemudian pada Kamis (29/7/2021) pukul 23.00 Wita. Polsek Kusan Hilir berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Anto diduga melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud didalam Pasal 372 KUHP.

Selanjutnya, penangkapan terhadap dalang utama Hrs dilakukan pada Jum’at (30/7/2021) pukul 10.00 wita di sekitar Pagatan.

Untuk diketahui, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai RP. 7.500.000 Juta.(ags/hip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh