BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Penyidik Kejati Kalsel menetapkan lima tersangka kasus proyek pipanisasi untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kabupaten Banjar pada 2016 lalu.
Dua tersangka berasal dari ASN Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjar, sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari rekanan pihak swasta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Munaji, mengemukakan penetapan 5 tersangka tersebut setelah penyidik menemukam alat bukti yang kuat.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, ditemukan kerugian negera mencapai Rp 4 miliar lebih.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.226.553.000. Namun lima tersangka saat ini belum dilakukan penahanan fisik,” kata Munaji dalam wawancaranya dengan awak media, di kantor Kejati Kalsel, Banjarmasin, Selasa (18/6/2019).
Total keseluruhan dana proyek pembangunan pipanisasi, 2016 tersebut, mencapai Rp 9 miliar. “Proyek ini sendiri diperuntukkan kepada warga tidak mampu yang ada di Kabupaten Banjar,” ucap Munaji.
Dugaan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan antara lain mark up harga bahan. Selain itu ditemukan adanya kekurangan volume pada pengerjaan proyek serta tidak maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan. (al)