Driver (sopir) mobil Avanza yang membawa minuman keras (miras), Suriansyah (37) telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu. Hakim tunggal PN Tanah Bumbu sepakat memutuskan tersangka pembawa miras 300 botol itu, dikenakan denda Rp3.000.000.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap driver mobil Avanza yang membawa minuman keras di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, belum lama ini digelar. Sidang tipiring yang dipimpin Hakim Tunggal, Domas Manalu, dan Panitera pengganti Dedi Aristianto, memutuskan hukuman denda sebesar Rp3 juta.
Pada sidang Tipiring ini, tersangka pembawa miras terbukti bersalah lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) Tanbu No. 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman ber alkohol di Tanbu, Pasal 2 jo pasal 5 (1).
Sidang menghadirkan tersangka ini dikawal ketat pihak anggota kepolisian dari satuan Sabhara Polres Tanbu yang dipimpin Bripka Lili Christiawan.
“Sidang berjalan dalam keadaan tertib, aman dan lancar,” kata Bripka Lili Christiawan belum lama tadi.
Untuk informasi, dalam hasil sidang tersangka di samping, diminta membayarkan denda sebesar Rp 3.000.000, ia juga harus membayar biaya sidang sebesar Rp. 2.500.
Selain itu, barang bukti (barbuk) sebanyak 300 botol minuman merek anggur merah turut disita, dan dimusnahkan negara.
Sebagai pengingat, tersangka ditetapkan tersangka oleh Polisi saat mobil Toyota Avanza dikemudikan tersangka tengah melintas membawa miras di jembatan Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Tanbu, belum lama tadi.
Saat itu driver mobil Avanza atau tersangka bernama Suriansyah, terjaring giat gabungan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Unit Resmob, bersama Sat Sabhara Polres Tanah Bumbu, Sabtu (29/5/2021) lalu.(ags/sir)