Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjarmasin

DPRD Kota Banjarmasin Tetapkan Aturan Retribusi Kesehatan

Avatar
3431
×

DPRD Kota Banjarmasin Tetapkan Aturan Retribusi Kesehatan

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan aturan baru tentang retribusi pelayanan kesehatan yang tertuang pada revisi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di gedung dewan Kota Banjarmasin, Senin (17/07/2019).

Menurut Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda usai rapat paripurna penetapan Perda tersebut, Perda yang ditetapkan ini adalah Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang hampir selesai dibangun dan ditargetkan beroperasi tahun ini.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Jadi Perda ini salah satunya untuk payung hukum pelayanan di RS milik Pemkot itu nantinya,” ujar politisi Golkar ini.

Menurut dia, pembahasan sebelum ditetapkannya Perda ini cukup alot, karena terkait dengan retribusi yang dikhawatirkan memberatkan masyarakat.

“Karena Perda sebelumnya tidak lengkap, hanya ranah pelayanan di Puskesmas, sebentar lagi Pemkot memiliki RS, maka harus ada penyesuaian terkait aturan retribusinya, sebab banyak item pelayanan nantinya,” terang Ananda.

Dia berharap, Perda yang direvisi akan menguatkan dan memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang harus sama mendapat perawatan. (al)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh