BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan tiga poin pernyataan terkait aksi unjuk rasa mahasiswa LSISK yang berujung pada pengrusakan.
Pernyataan tersebut berdasarkan hasil rapat unsur pimpinan DPRD, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan(AKD), pimpinan Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan Senin, (17/09/18) di gedung DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin.
Dengan ini dewan menyatakan terhadap aksi unjuk rasa yang dilaksanakan komponen masyarakat,yang dalam hal ini oleh mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK), Jum’at (14/09/2018) yang dilakukan di gedung DPRD Provinsi Kalsel.
Adapun tiga poin tersebut adalah DPRD mengapresiasi segala bentuk penyampaian aspirasi yang dilakukan komponen masyarakat baik melalui dialog, audensi, hearing, surat-menyurat, maupun unjuk rasa.
Termasuk unjuk rasa yang tejadi Jum’at, 14 September lalu, juga telah diterima perwakilan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Kemudian penyampaian aspirasi hendaknya sesuai ketentuan undang-undang 1945 pasal 28 dan UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh oknum mahasiswa yang menamakan dirinya LSISK. Di mana unjuk rasa yang telah dilaksanakan Jum’at 14 September, di gedung DPRD Kalsel berujung pengrusakan.
Dan DPRD telah menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(al/sir)