Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

Lagi, Dongkrak PKB Ditengah Pandemi, Ini 3 Langkah Bakeuda Kalsel

Avatar
508
×

Lagi, Dongkrak PKB Ditengah Pandemi, Ini 3 Langkah Bakeuda Kalsel

Sebarkan artikel ini

Sudah hampir di penghujung tahun 2020 pandemi Covid-19 masih berlangsung. Oleh karena itu, Badan Keuangan Daerah(Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan akan berupaya mendongkrak maksimal pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dengan menjalankan beberapa langkah(mekanisme).

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Hal itu dijabarkan oleh Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji, kepada koranbanjar.net di Banjarmasin, Rabu (2/11/2020).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saat pendemi masih berlangsung, Rustamaji mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya-upaya optimalisasi pendapatan pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor(PKB).

“Kita mulai dengan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kendaraan dinas, baik provinsi maupun kabupaten kota,” ujarnya.

Menurut Rustamaji, pihaknya hanya ingin melihat data yang aktif dan tidak aktif. Karena membayar pajak atas kendaraan dinas merupakan suatu kewajiban membayar PKB.

Dirinya berharap, kepada Pemerintah Daerah di13 kabupaten kota agar dapat menganggarkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor(PKB), dan keperluan proses verifikasi administrasi lainnya.

“Jadi mulai menyasar kendaraan dinas aparatur pemerintah, ASN dan pada tahun 2021 melakukan pendataan yang aktif maupun tidak aktif wajib pajak di Provinsi Kalsel,” ucapnya.

Lanjut, terkait masa berakhirnya pembebasan denda administrasi PKB dan BBNKB pada tanggal 31 Desember 2020, Rustamaji mengatakan akan menyesuaikan dengan hari cuti bersama, baik yang dikeluarkan oleh Perpres maupun Kementerian.

Ditambahkannya, untuk menambah cash flow antara pendapatan dan belanja daerah, sementara ini rencana akan dibuka kantor induk Samsat beserta layanan unggulan dari tanggal 28 Desember hingga tanggal 30 Desember 2020.

“Itu artinya pendapatan ini masih masuk di tahun 2020, bukan 2021,” sebutnya.

Langkah berikutnya, cara-cara pembayaran pajak pendapatan daerah, biasa secara konvensional, kedepan memasuki 2021, pembayaran akan diarahkan dengan sistem digitalisasi.

“Insa Allah ini akan kita upayakan, namun harus menjadi komitmen semua pihak terkait, baik kepolisian, Jasa Raharja, maupun SKPD,” jelas Rustamaji. (yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh