Dugaan sengketa lahan di kawasan objek Wisata Goa Lowo,Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, hingga dibukanya pagar pembatas yang dibuat oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, berbuntut panjang. Pasalnya aksi pembongkaran pagar kawat tersebut dituding dilakukan secara paksa, dan melawan perbuatan hukum.
KOTABARU, koranbanjar.net – Menanggapi hal itu, Sekretaris BUMDes Pesona Rejo, Suyoto mengatakan, saat pencabutan atau pembukaan pagar kawat tersebut, tidak ada keributan atau sebagainya, bahkan setelah mediasi ada kesepakatan yang diberikan oleh aparat Kepolisian.
“Kemarin setelah kita mediasi, itu ada kesepakatan, mau membuka sendiri atau pihak Kepolisian yang membuka, dan saat pembukaan itu mereka juga meyaksikan,”ujar Suyoto kepada koranbanjar.net, Minggu (8/5/2022).
Ia juga mengatakan, saat mediasi berlangsung, tidak ada intimidasi dari pihak manapun, dan dalam mediasi berlangsung pihak Kepolisian memberikan edukasi terkait status lahan yang menjadi sengketa tersebut.
“Saat mediasi juga kan dari pihak penggugat diberi kesempatan menyampaikan kenapa jalan ditutup, dan mereka menyampaikan dua tuntutan mereka, seperti minta ganti rugi sebesar Rp 500 juta, dan minta 50% dari hasil di kolam itu selama dibuka,”terangnya.
Karena ini untuk kepentingan umum dan kenyamanan para pengunjung saat berwisata, maka dari itu pihak Kepolisian mengambil keputusan untuk pembukaan pagar tersebut, bahkan pihak kepolisan juga membuatkan dua surat yang berisikan penolakan dan persetujuan pembukaan untuk pihak penggugat ini, namun penggugat tidak mau menandatangi surat tersebut.
“Sampai petugas dan aparat desa mendatangi penggugat untuk menyampaikan surat tersebut, namun dari pihak penggugat tidak mau tandatangan, surat penolakannya juga tidak mau tandatangan, malah pihak kuasa hukumnya menyebutkan yang bersangkutan ingin istirahat dan tidak bisa diganggu,”pungkas Suyoto.
(Cah/Slv)