Respon keberatan dari Ponpes Darussalam ditanggapi Pemkab Banjar melalui Satpol PP untuk tertibkan lapak pedagang kaki lima depan pagar setempat, di Jalan Tanjung Rema Martapura, Senin (22/2/2021).
BANJAR,koranbanjar.net – Satu unit mobil operasional Satpol PP Pemkab Banjar, pukul 09.30 Wita tampak sudah parkir di pinggir Jalan Tanjung Rema dekat Ponpes Darussalam.
Beberapa anggota Satpol PP juga berjaga-jaga di sekitarnya dan mengangkut bak para pedagang yang berada di atas drainase ke dalam mobil operasional.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Drs Wahyudi kepada koranbanjar.net mengatakan, penertiban ini bermula dari surat yang dilayangkan Yayasan Ponpes Darussalam kepada Bupati Banjar Cq Kasatpol PP Kabupaten Banjar.
“Isi suratnya mohon dilakukan penertiban pedagang kaki lima di kawasan tersebut,” katanya.
Salinan surat yang diperoleh koranbanjar.net, bahwa rapat pengurusan pihak Ponpes Darussalam, tertanggal 8 Februari 2021 menyimpulkan dilarang keras berjualan di areal Jalan Tanjung Rema dan Jalan Perwira.
Jalan yang dimaksud dan ditempati pedagang kaki lima berada persis di depan regol alias pagar Ponpes Darussalam.
Karena, merusak pemandangan dan keindahan, sampah dari sisa pedagang dibuang tidak pada tempatnya dan tidak terkendali, mengganggu arus lalu lintas. (dya)