BANJARMASIN, koranbanjar.net – Terkait aturan bercelana panjang yang akan digunakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka(Paskibraka) Nasional 2019 untuk putri. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Selatan angkat bicara dan mengatakan keputusan tersebut tidak mengikat, sifatnya hanya himbauan dan dan saran.
“Aturan itu tidak mengikat untuk Paskibra di Kabupaten Kota, karena sifatnya hanya saran dan himbauan dari Istana,” ujar Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Kalsel, Heru Susmianto.
Hal ini ia ungkapkan dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net, Senin (29/7/2019) di kantor Dispora Kalsel Jalan Tembus Pramuka Km 6 Banjarmasin.
Ia menegaskan tidak ada keputusan resmi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia mengenai aturan tersebut.
Hanya saja menurutnya merupakan kesesuaian bagi Paskibraka putri yang bertugas menjadi pembawa bendera pusaka.
“Karena jarak podium tempat mengambil bendera pusaka di istana tu kan sangat panjang, ditambah beberapa tangga dinaiki, kalau pakai rok kan agak ribet, tetapi kalau pakai celana panjang lebih leluasa,” terang Heru.
Kepantasan itu juga berlaku bagi anggota Paskibraka perempuan yang berhijab.
Sedangkan untuk di Kalimantan Selatan sendiri menurut Heru tidak diwajibkan, apalagi saat ini ia mengakui pengukuran baju untuk pasukan Paskibra provinsi sudah dibikin.
“Jadi tidak bisa diubah lagi mau beralih ke celana panjang, karena sudah dibikinkan rok untuk yang putri, kecuali untuk tahun depan mungkin bisa,” katanya.
Sebelumnya Kemenpora RI melalui Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan lewat pemberitaan media online nasional, aturan penggunaan celana panjang adalah hasil keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat Paskibraka 12 Juli yang lalu, diikuti oleh pihak-pihak terkait, bukan keputusan sepihak.
Ni’am mengatakan, rapat untuk mengambil keputusan dihadiri sejumlah elemen dari Kemenpora, Kominfo, hingga Setpres. Salah satunya soal seragam anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.
Aturan Penggunaan Celana panjang bagi perempuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan.
“Perpres ini diundangkan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru,” ujar Ni’am kala itu. (yon/dya)