MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Tentang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perumahan Tahun 2018, Rabu (18/07) kemarin di Aula Baiman Bappelitbangda, Martapura.
Staf Ahli bidang Kemasyarakatan, Masruri menyampaikan berdasarkan data tahun 2017 Dinas Perumahan Pemukiman telah mengeluarkan Site plan perumahan sebanyak 51 buah dan tahun 2018 hingga Juni sebanyak 31 buah. Dan sesuai dengan amanat undang-undang bidang perumahan maka Pemerintah Kabupaten Banjar bertanggung jawab melakukan pembinaan penyelengaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
“Oleh karena itu, dilaksanakanlah Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang perumahan ini dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang perumahan ini dibuat untuk terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan sehat, aman, serasi, taratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Banjar, Rahmat Kartolo mengatakan salah satu yang paling utama terkait dengan pencatatan aset jalan yang harus diserahkan oleh pengembang atau Depelover ke Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar usai masa pemeliharaan jalan tersebut selesai dari pengembang.
“Sehingga tindak lanjut pemeliharaan oleh pemerintah daerah bisa di laksanakan sesuai dengan keinginan masyarakat,” katanya.
Rahmat juga mengatakan bagi pengembang yang menyalahi aturan tersebut akan diberikan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin usaha pengembangnya.
“Untuk tahap awal pembangunan jalan pada perumahan adalah tanggung jawab Developer, namun apabila sudah selesai dan pemeliharaan selama satu tahun maka aset jalan tersebut harus diserahkan ke pemerintah daerah untuk di laksanakan pemeliharaannya,” imbuhnya.
Sosialisasi ini dihadiri pihak penyelenggara pembangunan perumahan, baik pengembang (developer), Asosiasi, Dinas Tekhnis maupun pihak perizinan.(sai/ana)