MARTAPURA – Terkait dengan pelayanan Disdukcapil Banjar yang belakangan menimbulkan keluhan dari para Kepala Desa, Kepala Disdukcapil, Azwar, SH, MSi menegaskan, pihaknya sudah bekerja sangat maksimal.
“Anak buah kami yang begawi nih sudah luar biasa, dengan masa tenggang waktu 14 hari dari jam kerja, kami sudah bisa menyelesaikan permohonan dalam kurun waktu 1 sampai 4 hari, ini lebih cepat dari ketentuan yang dicantumkan dan ditetapkan dalam Perda,” ungkap Azwar kepada koranbanjar.net.
Dengan kondisi serba kekurangan, baik soal SDM maupun fasilitas serta ditambah dengan ruang kantor cukup sempit, pihaknya masih bisa bekerja maksimal.
“Jangan hanya melihat kekurangan kami, kami sudah beruhasa melakukan perubahan mungkin sudah 200% peningkatan percetakan KTP-EL. Terkait soal pelayanan secara khusus kami juga tidak bisa, karena kami melakukan pelayanan secara umum, tetapi ada beberapa kriteria yang bisa meminta secara khusus, misalkan orang mau naik haji perlu akta kelahiran, orang sakit dan keperluan mendesak lainya pasti kami prioritaskan dengan syarat benar-benar memerlukan cepat,” ujarnya.
Untuk permasalahan permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang terjadi saat ini, kenapa waktunya dibatasi, karena ada proses setelah penerimaan. “Kami verifikasi, diteliti apakah sesuai dengan data dukung, baru kita produksi, dan orang yang melakukan proses ini cuma 2 orang, seperti yang kita terangkan sebelumnya karena kurangnya SDM,’ jelas mantan Sekwan Banjar ini.
Oleh sebab itu, lanjut Azwar, pihaknya berusaha meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, salah satunya “jemput bola” untuk pembuatan akta kelahiran, berkoordinasi dengan pihak-pihak kecamtan dan kepala desa. Namun hal itu, setelah melalui beberapa tahap pendataan.
“Verifikasi dulu, baru tim kami datang ke sana, sama halnya untuk KTP-EL juga kami adakan KTP-EL keliling, namun untuk melakukan cetaknya tetap di Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil),” beber dia.
Dia menambahkan, masyarakat juga bisa melakukan perekaman KTP-EL di kecamatan, karena ada operator yang membawa data ke Disdukcapil. Sebelumnya pihak dia mengadakan rakor, dan hasil rakor dengan kecamatan, para petugas aparat desa, register Kasipem, langsung berhubungan dengan kecamatan.
“Jika pelayanan kami lagi-lagi mengalami keterlambatan meski sudah melalui operator di kecamatan, masyarakat jangan kecawa. Karena hal itu juga dilatarbelakangi dengan kurangnya SDM tadi, karena tugas operator kecamatan hanya memasukkan data dari kecamatan ke disdukcapil, berhubung operatornya hanya satu jadi merangkap kerjaan. Petugas ya ..mengurus belanko, jadi operator pencetak, operator keliling, perawatan peralatan dan yang lain, malah meraka baru bisa pulang pada jam 10 malam di luar jam kerja normal,” katanya.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yusi Ansyari Nihe,S.E menambahkan, jika benar-benar ada keperluan mendesak lebih baik masyarakat langsung ke Disdukcapil, kalau tidak mengerti mekanismenya bisa bersama aparat desa setempat, dan pihaknya akan prioritaskan.(zdn)