Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Diduga Mesum di RTH Ratu Zalecha, Pasangan ABG ini Berurusan dengan Satpol PP Banjar

Avatar
620
×

Diduga Mesum di RTH Ratu Zalecha, Pasangan ABG ini Berurusan dengan Satpol PP Banjar

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Diduga melakukan mesum di Taman RTH Ratu Zalecha, Martapura, Pasangan ABG di bawah umur ini diamankan Satpol PP Kabupaten Banjar, Rabu (3/4/2019) malam.

Staf Penertiban Umum (Tibum) sekaligus Komandan Regu Merpati Satpol PP Banjar Sutomo mengatakan, sekitar pukul 21.00 WITA, berawal dari petugas taman RTH mendapati pasangan muda-mudi melakukan tindak asusila, yang kemudian diantar ke Kantor Satpol PP Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Selanjutnya kami melakukan pendataan. Pasangan berinisial M FH warga Pematang Baru dan RH warga Sungai Tuan,” kata Sutomo saat dikonfirmasi koranbanjar.net, Kamis (4/4/2019).

Namun karena masih di bawah umur, sehingga prosesnya hanya berupa pembinaan dan memanggil orangtua masing-masing.

“Kita lakukan pembinaan, dan mereka (pasangan di bawah umur) sudah dijemput orangtuanya, dan dimintai pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Sutomo.

Tiga Pria ‘Sedot’ Lem Fox Diamankan

Usai memproses pasangan ABG mesum, tim Regu Merpati yang dipimpin Sutomo kembali melakukan giat malam sekitar pukul 24.00 Wita. Dari hasil giat, Regu Merpati berhasil mengamankan tiga remaja mabuk lem FOX di pasar Kayutangi eks bioskop, Martapura.

Lokasi itu ditenggarai sering digunakan para remaja untuk mabuk-mabukan. Tiga remaja yang diamankan berinisial MAM (21 tahun) dan MS yang keduanya merupakan warga Mentaos Banjarbaru, serta MA (23 tahun) warga Murung Keraton.

“Mereka sudah dipulangkan malam tadi juga, tetapi KTP dan KTP penjamin mereka kami amankan. Namun hari ini mereka kami suruh datang kembali ke kantor Satpol PP Banjar untuk selanjutnya ditangani oleh penyidik,” kata Sutomo.

Ia menambahkan, mereka dijerat dengan Perda Nomor 6 tahun 2017 Pasal 5 tentang penyalahgunaan alkohol, dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh