BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalsel tahun 2017 sesuai Undang -Undang Nomor 15/2004 dan Undang-Undang Nomor 15/2016.
Pemeriksaan ini berdasarkan atas kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan, maka BPK RI menyimpulkan bahwa Opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2017 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini ini disampaikan langsung oleh Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi dalam kata kata sambutannya melalui Rapat Dewan Paripurna Istimewa di gedung DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Kamis (31/5).
Dituturkannya, Tim BPK RI telah melakukan pemeriksaan keuangan selama beberapa bulan baik dari segi laporan anggaran maupun dari laporan operasional dan laporan lainnya.
“Alhamdulillah untuk yang ke lima kalinya, Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel telah meraih maksimal dalam hal pengelolaan laporan keuangannya,” ucap Achsanul.
Namun demikian, BPK RI masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalsel, diantaranya proses serah terima sarana dan prasarana terkait pelimpahan urusan dari pemerintah kabupaten atau kota kepada pemerintah provinsi yang belum selesai.
Selain itu, Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) berupa aset tetap belum tertib dan beberapa permasalahan lainnya yang perlu ditindaklanjuti.
“Terkait permasalahan tersebut sesuai ketentuan Pasal 20 UU No 15/2004, Pemerintah Provinsi Kalsel wajib menindaklanjutinya,” tutup Achsanul. (leo/dny)