Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Dewan Komisi IV: Perda No 17 Tahun 2013 Perlu Ditinjau Kembali

Avatar
345
×

Dewan Komisi IV: Perda No 17 Tahun 2013 Perlu Ditinjau Kembali

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Raperda tentang perubahan Perda No 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Cacat (Disabilitas) merupakan usulan yang diprakarsai oleh Komisi IV DPRD Kalsel, yang kemudian disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (16/8) tadi.

Dalam rapat paripurna tersebut, menurut pandangan Komisi IV yang dibacakan oleh anggota Komisi IV, Gusti Miftahul Khotimah, manusia diciptakan dengan harkat dan martabat yang sama. Perempuan, laki-laki, kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa, cacat atau tidak, semua mempunyai hak dasar yang sama yang harus dipenuhi agar dapat hidup secara layak dan utuh.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lebih lanjut, dibacakannya, di antara sejumlah manusia tersebut, ada kelompok-kelompok manusia yang memerlukan kemudahan, perlakuan khusus, dan perlindungan lebih seperti kaum perempuan, anak-anak, manusia lanjut usia serta penyandang cacat (disabilitas) yang juga membutuhkan hidup secara layak dan utuh sebagaimana manusia pada umumnya.

Secara faktual, dikatakannya, sebagian besar penyandang disabilitas dalam dewasa ini hidup di bawah bayang-bayang ketidakpastian karena hak para disabilitas sebagai warga negara yang merupakan bagian integral dari masyarakat Indonesia hingga kini tak diberikan, atau setidaknya dibatasi sampai batas tertentu, terutama akses di bidang pendidikan dan  tenaga kerja yang masih sarat dengan isolasi, diskriminasi dan ketidakadilan.

Oleh karena itu, Miftahul Khotimah memaparkan, Komisi IV DPRD Kalsel meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalsel yang memiliki kewajiban untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat termasuk para penyandang disabilitas, agar berperan secara optimal dan sesuai dengan perkembangan hukum di masyarakat.

Menurutnya, Perda No 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, memang perlu untuk ditinjau kembali. (leo/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh