Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Dalam Sehari, Polisi Ringkus 2 Pelaku Pengedar Zenith

Avatar
619
×

Dalam Sehari, Polisi Ringkus 2 Pelaku Pengedar Zenith

Sebarkan artikel ini

AMUNTAI, koranbanjar.net – Perederan Pil Carnophen alias Zenith nampaknya kembali marak di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Terbukti, dalam sehari polisi meringkus dua orang pelaku pengedar Pil Zenith berinisial MH (30) warga Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, dan AH (20) warga Desa Sungai Luang Hilir Kecamatan Babirik Kabupaten HSU, Kamis, (19/4).

Pelaku MH ditangkap petugas Polsek Amuntai Tengah Polres HSU saat petugas melaksanakan razia pekat dalam rangka Operasi Sikat Intan 2018 Polrtes HSU.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari Pelaku MH, petugas mendapatkan 49 butir Pil Zenith yang dibungkus dengan plastik hitam.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih dalam, petugas kembali mendapatkan 400 butir  Pil Zenith terbungkus plastik warna hitam yang disembunyikan MH pada semak-semak di depan rumahnya di Kelurahan Sungai Malang.

Kapolsek Amuntai Tengah, Iptu Agus Sumitro, membenarkan penangkapan pelaku pengedar Pil Zenith dengan inisial MH beserta barang bukti, yaitu sejumlah 449 butir Pil Zenith dan 2 lembar kantong plastik warna hitam yang digunakan pelaku untuk membungkus pil Zenith.

“Pelaku MH akan kenakan Pasal 197 atau 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Iptu Agus.

Saat ini, Pelaku MH sedang diamankan petugas di Mapolsek Amuntai Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan Pelaku AH, diringkus anggota Polsek Babirik Polres HSU saat ingn menjual Pil Zenith di Terminal Babirik Desa Babirik Hilir Kecamatan Babirik Kabupaten HSU.

Lebih banyak dari jumlah Pil Zenith milik MH, dari Pelaku AH, petugas mendapati sebanyak 1.500 butir Pil Zenith beserta barang bukti lainnya berupa satu lembar kantong plastik hitam dan satu unit HP merk Mito.

“Pelaku AH terjaring saat anggota Polsek Babirik yang dipimpin oleh Kapolsek Babirik, Ipda Momo Jon Rodok, melaksanakan giat cipta kondisi dalam rangka Operasi Sikat Intan 2018 di Terminal Babirik,” kata Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam.

Saat ini, Pelaku AH beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Babirik untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres HSU guna proses lebih lanjut. (mj-005/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh