BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Jajaran Polres Banjarbaru melalui Polsek Banjarbaru Barat mengamankan pelaku judi yaitu, 1 orang perempuan dan 2 orang laki-laki yang asyik bermain judi di Jl. Kenanga, Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, Senin (16/04).
“Untuk tersangka laki-laki berinisial H (57) warga komplek Griya Mustika Landasan Ulin, dan F (39) warga jalan Garuda Landasan Ulin Kota Banjarbaru,” Ucap Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol H. Syaiful Bob.
Sedangkan untuk tersangka perempuan berinisial T (54) merupakan warga Jalan Kenanga, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Dari keterangan Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol H. Syaiful Bob, ketiga tersangka tersebut diamankan saat sedang asyik bermain judi remi di belakang rumah toko milik Hidayat alis Cuan.
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 set kartu remi, dan uang hasil perjudian sebesar Rp575.000.
“Untuk selanjutnya ketiga tersangka tersebut akan kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara,” terangnya.(maf/ana)