Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Cemburu pada Istri, Ayah Tiri Habisi Nyawa Bayi Ditinggal di Rumah Kosong

Avatar
384
×

Cemburu pada Istri, Ayah Tiri Habisi Nyawa Bayi Ditinggal di Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bayi. [Unsplash/@irinamurza] Cemburu sama Istri, Ayah Tiri Habisi Nyawa Bayi lalu Ditinggal di Rumah Kosong
Ilustrasi bayi. [Unsplash/@irinamurza] Cemburu sama Istri, Ayah Tiri Habisi Nyawa Bayi lalu Ditinggal di Rumah Kosong

Penemuan bayi yang tewas di rumah kosong di Simpang Pintu, Desa Benakat Minyak, Talang Ubi, Kecamatan Penungkal Abab Lematang Ilir atau PALI terungkap. Pembunuhnya tidak lain, ialah ayah tirinya.

Koranbanjar.net – Peristiwa itu bermula saat ayah tiri dan istrinya tersebut ribut hingga mengalami cekcok di rumah mereka. Lalu oleh ayah tiri tersebut, ketiganya akan dibawa ke rumah orang tuannya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Namun di tengah jalan, ternyata sang istri loncat dari motor. Lalu pelaku tetap melaju sepeda motor tersebut.

Di tengah perjalanan, bayi yang diketahui baru berusia satu tahun tersebut, terus menangis. Hal itu membuat pelaku gelap mata dan akhirnya menghabisi nyawa, dan meninggalkannya di rumah kosong bersama dengan kakak perempuannya.

Setelah mendapatkan informasi ini, tim reskrim melakukan penyelidikan.

Banyak keterangan saksi mengarah pada sosok pelaku. Pelaku pun ditangkap di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, pada akhir pekan lalu.

Pelaku ditangkap di indikost di kawasan Kosambi, Tanggerang, Banten.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution mengatakan jika pihaknya mendapatkan informasi dari jaringan internet dan diketahui jika pelaku berada di Daerah Tangerang.

“Kita bersama anggota melalui jalur darat meluncur ke sana, dan berkoordinasi dengan Polsek Kalideras. Akhirnya pelaku berhasil diamankan,” katanya.

Pelaku juga sempat melakukan perlawanan sehingga harus ditindak tegas pelaku. “Pelaku kita kasih hadiah dua butir timah panas di kaki kirinya. Ia akan dikenakan pasal 80 ayat 3 undang undang No 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak  juncto 340 KUHP ancaman seumur hidup,” pungkasnya. (suara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh