Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Camat Aluh-Aluh Terancam Pidana Maksimal 6 Bulan

Avatar
266
×

Camat Aluh-Aluh Terancam Pidana Maksimal 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

Camat Aluh-Aluh sebagai Tersangka dugaan penyalah gunaan netralitas ASN terancam pidana singkat 1 bulan dan pidana maksimal 6 bulan  atau denda sedikitnya Rp600 ribu dan sebanyaknya Rp6 juta. Hal ini disebutkan Kajari Kabupaten Banjar Hartadhi Christianto usai pelimpahan berkas dari Gakkumdu Banjar ke Kejari Banjar, Senin (9/11/2020) siang.

BANJAR,koranbanjar.net – Pelimpahan berkas dilakukan Tim Sentra Gakkumdu Banjar, setelah selesainya pemberkasan di Sentra Gakkumdu Banjar yang juga mendapatkan limpahan dari Bawaslu Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar dengan protokol kesehatan ketika memasuki kantor Kejari Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: koranbanjar.net)
Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar dengan protokol kesehatan ketika hendak memasuki kantor Kejari Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: koranbanjar.net)

Kajari Kabupaten Banjar Hartadhi yang dikonfirmasi di Kejari Banjar, menyatakan untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN ini.

Pelaku dapat dijerat sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.

“Ancaman  pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit 600 ribu rupiah, paling banyak 6 juta rupiah,” sebut Hartadhi, didampingi jajaran Kejari Kabupaten Banjar.

Perihal penahanan tidak dilakukan itu sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, karena ancamannya di bawah 5 tahun.

Pelimpahan berkas dari Tim Sentra Gakkumdu Banjar kepada Kejari Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: koranbanjar.net)
Pelimpahan berkas dari Tim Sentra Gakkumdu Banjar kepada Kejari Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: koranbanjar.net)

“Setelah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura, tetap untuk regisister dan tuntutan seperti yang kita sebutkan tadi ada pidana badan dan denda,” katanya.

Untuk pemanggilan, papar dia, maka sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagaimana juga daftar saksi. Kemjudian, pasangan calon (paslon) ada atau tidak ada terdaftar.

“Kalau ada nama paslon tentu Kejari Kabupaten Banjar melakukan pemanggilan, begitu pula ASN yang terkait dengan laporan,” imbuhnya.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar Apriadi menambahkan, hari ini (9/11/2020) pihaknya menerima pelimpahan tahap satu. Selanjutnya, mereka memiliki waktu 3 x 24 jam diberikan kewenangan penelitian berkas perkara.

Apabila berkas dinyatakan lengkap tentu ditetapkan P21. Namun, dalam 3 x 24 jam dianggap ada perlu ditambahkan atau belum lengkap, Kejari Banjar akan mengembalikan ke Polres Banjar, dalam hal ini Tim Sentra Gakkumdu Banjar untuk melengkapi berkasnya. (dya)

 

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh