Diduga ikut terlibat kampanye Nomor Urut 1 paslon Bupati Banjar H Saidi Mansyur – Wabup Banjar Said Idrus Al Habsyi, seorang Camat di Kabupaten Banjar dilaporkan ke Bawaslu Banjar.
BANJAR,koranbanjar.net – Warga Kecamatan Aluh Aluh inisial KY didampingi kuasa hukum Muhammad Rusdi, melaporkan Camat Aluh-Aluh, SE ke Bawaslu Banjar, Jumat (16/10/2020) siang.
Pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terhadap SE, yang menghadiri pertemuan masyarakat dengan paslon Nomor Urut 1, Kamis (15/10/2020) malam.
Muhammad Rusdi selaku kuasa hukum mengemukakan, dugaan pelanggaran tidak hanya berhadir. Tapi, turut menyampaikan sambutan di kegiatan.
Camat Aluh Aluh atau terlapor mengikuti kegiatan kampanye Paslon Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN, serta tindak pidana pemilu.
“Camat Aluh Aluh pada kampanye itu menurut pelapor, memberikan sambutan. Ini kami laporkan dugaan netralitas ASN dan pidana pemilu,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Rizky Wijaya Kusuma yang dikonfirmasi koranbanjar.net membenarkan adanya pelaporan dugaan pelanggaran netralitas dan tindak pidana pemilu.
“Iya kami ada menerima laporan warga masyarakat yang mengarah kepada dugaan pelanggaran netralitas ASN dan juga tindak pidana pemilu,” sebutnya.
Adapun dilaporkan ini ialah dugaan tindak pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.
Yakni, tentang Peraturan Pemerintah tentang pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati menjadi Undang-Undang Pasal 70 Ayat 1 huruf (b) yakni dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN hingga TNI. (dya)