KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Rajawali (FSP-BUN Rajawali) Buruh Sawit Eagle High Plantations (EHP) Kotabaru di Kabupaten Kotabaru, menggelar Aksi 282 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menuntut agar dilakukan penghapusan diskriminasi terhadap buruh, Kamis (28/2).
Menurut Koordinator Aksi 282, Taufik Donatus, aksi terpaksa dilakukan karena pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, namun hingga kini tidak ada tindakan.
“Karena itulah, kami meminta DPRD untuk mengawal kesepakatan FSP-BUN Rajawali Buruh Sawit EHP dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Penghapusan diskriminasi terhadap buruh hanya satu dari sepuluh tuntutan yang dituangkan Kelompok Buruh Sawit EHP dalam pernyataan sikap, yang diserahkan kepada DPRD setempat.
Dalam pernyataan sikap mereka, FSP-BUN Rajawali Buruh Sawit EHP meminta Undang-Undang Ketenagakerjaan ditegakkan, diberikan perlindungan terhadap buruh sawit dan menindak tegas perusahaan yang melanggar.
Juga dituntut agar proporsi HK Permanen dihilangkan, penghapusan buruh harian borongan (BHB) atau buruh harian lepas (BHL) dan dijadikan sebagai buruh tetap (SKU), pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Hak Buruh yang tepat waktu serta pembayaran upah buruh sesuai UMK dengan tepat waktu tanpa dicicil.
Selain itu, mereka juga menuntut harga LKS Bipartit yang sudah disepakati bisa dihargai, menjadikan organisasi serikat sebagai mitra, memberikan hak dispensasi kegiatan pengurus serikat dan membayarkan hak lembur buruh sesuai aturan.
Taufik Donatus mengatakan, Managemen EHP dalam hal ini jangan menganggap remeh lagi Serikat Pekerja yg ada dibawah naungan EHP.
“Dengan adanya Aksi 282 hari ini, sebagai bukti bahwa hak normatif buruh masih ada yang diabaikan dalam hal pembayaran,” katanya.
Wakil Ketua DPRD setempat, Mugni yang menerima aspirasi FSP-BUN Rajawali Buruh Sawit EHP mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti tuntutan tersebut bersama instansi terkait.
“Ini bentuk aspirasi buruh sawit yang selama ini merasa tertindas oleh perlakukan sepihak dari perusahaan,” katanya.
Diharapkan, FSP-BUN Rajawali Buruh Sawit EHP dapat segera menyampaikan tuntutan mereka dalam bentuk surat resmi. (cah/ndi)