Tak Berkategori  

Sembilan Bandit Narkoba di HSS Diamankan Polisi

KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Sembilan pria berinisial SM, SHD, KS, AMT, EF, SR, AM, MN dan IM, tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 24,29 gram sabu dan 849 butir obat seledryl, serta uang sebesar Rp 50 ribu, dihadirkan dalam gelar kasus yang diadakan Polres HSS di ruang lobby Mapolres HSS, Kamis (28/2/2019) siang.

Wakapolres HSS, Arief Himawan, menerangkan, seluruh barang bukti tersebut didapat dari delapan kasus narkoba hasil ungkap kasus yang dilaksanakan sejak tanggal 1 sampai 26 Februari 2019.

“Tempat kejadian perkara ada tiga lokasi di Kecamatan Padang Batung, dua lokasi di Kecamatan Kandangan, kemudian dua lokasi lagi di Sungai Raya, serta masing-masing satu lokasi di Daha Utara dan Daha Selatan,” terangnya.

Dikataknnya, dari delapan kasus narkoba tersebut, kasus yang paling menonjol yakni kasus yang dilakoni IM, warga Banjarmasin, Selasa (26/2/2019) kemarin.

“Yang bersangkutan (IM) berhasil diamankan tim gabungan Polres HSS, karena membawa 15,10 gram sabu dari Banjarmasin untuk diedarkan di wilayah Kandangan,” katanya.

Kasus menonjol berikutnya, diungkap dari tersangka SR yang ditangkap di Daha Utara. Setelah dilakukan pengembangan kasus, Polres HSS kemudian berhasil meringkus AM dan MN  di Daha Selatan. Ketiganya diringkus di hari yang bersamaan pada 21 Februari 2019 lalu.

“Jadi dari pengembangan di Daha Utara, kita kemudian mengungkap di Daha Selatan. Total barabng bukti pada kasus tersebut berupa sabu sejumlah 9,10 gram,” ujarnya.

Hasil ungkap kasus pada Februari 2019 ini meningkat jika dibandingkan dengan pengungkapan kasus pada bulan sebelumnya yang berjumlah 7 kasus narkoba.

Menurut Arief, narkoba dari delapan kasus di HSS masing-masing dibawa tersangka dari Banjarmasin.

“Modus operandinya yang sulit. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap dan kami masih menganalisa semuanya,” pungkasnya. (yat/dny)