Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Bupati Banjar Ikuti Workshop Penerapan Pasal 71

Avatar
252
×

Bupati Banjar Ikuti Workshop Penerapan Pasal 71

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,koranbanjar.net –Bupati Banjar H Khalilurrahman didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aslam, mengikuti Workshop Gelombang III perihal Penerapan Pasal 71 Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016, di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Selasa (11/2/2020) pagi.

Kegiatan Workshop merupakan sosialisasi pemberlakuan Undang Undang Nomor 10 Pasal 71 tahun 2016.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menyebutkan pada pasal 7 ayat 2 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat.

Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan ingatkan petahana tidak melibatkan Aparatur Sipin Negar (ASN) dalam politik praktis.

Karena wajib berada di posisi netral dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 23 September 2020.

“Ini adalah sosialisasi dan pemahaman bersama, yang dilarang Undang-undang misalnya netralitas ASN,” pesan Bawaslu RI.

Kalau ada petahana Gubernur, Bupati, Walikota dan sebagainya, untuk tidak menarik ASN dalam politik praktik mereka.

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Provinsi Kalimantan Selatan H. Abdul Haris Makkie mengatakan, memahami peraturan yang berkaitan dengan pilkada sangat penting apalagi terkait dengan peraturan ASN dan calon-calonnya.

“Dengan diselenggarakan Workshop ini pelanggaran-pelanggaran khususnya di lingkungan ASN agar dapat lebih baik lagi,” katanya.

Ia berharap, hal ini dapat mengoptimalkan dan meminimalisir segala kemungkinan yang dapat terjadi pada pelaksanaan pilkada khususnya di Kalimantan Selatan.

“Dapat meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Selatan,”sebut dia. (diskonimfobanjar/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh