Kedapatan memiliki barang terlarang, budak sabu AR (32) diamankan di lobi Hotel Bukit Mas oleh Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar bersama Satresnarkoba Polres Banjar, Sabtu (25/9/2021).
BANJAR,koranbanjar.net – AR (32) warga Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, diringkus petugas karena kedapatan miliki satu paket sabu.
Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat ditangkap, AR saat itu berada di lobi hotel.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Kertak Hanyar guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
AR dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo.112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (maf/dya)