KANDANGAN, koranbanjar.net – Iuran BPJS Kesehatan bakal naik, Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan kebijakan BPJS Semesta-nya, tidak mempermasalahkan asalkan kenaikan iuran diiringi dengan pelayanan untuk anggota BPJS juga meningkat.
Sesuai janji politik Bupati Achmad Fikry, per 1 Januari 2019 lalu telah mendaftarkan seluruh masyarakatnya sebagai peserta JKN dalam program BPJS Semesta. Seluruh masyarakat termasuk kurang mampu ditanggung Pemkab HSS untuk iuran BPJS Kesehatan Kelas III.
Bupati Hulu Sungai Selatan Achmad Fikry mengatakan, untuk sementara surat resmi kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum ada.
“Kita akan tunggu dahulu. Kan surat resminya belum juga. Setelahnya kita akan pelajari bersama,” ucapnya kepada media usai Apel gabungan Pemkab HSS, Senin (2/9/2019).
Baca Juga: BPJS Naik: Penguasa Dinilai Beratkan Rakyat Kecil dan Menambah Masalah
Secara angka, ujar Bupati Fikry, memang besar mencapai 100 persen dari yang ada. Tetapi ia menegaskan, prinsip pemerintahannya jika menyangkut kepentingan masyarakat, ia mengaku tidak mempermasalahkannya.
“Cuma persoalannya mungkin ada pembicaraan dengan BPJS. Dengan meningkatnya jumlah yang harus kita bayar, perlu diiringi dengan peningkatan pelayanan dan pemberian fasilitas kepada penerima program BPJS,” ujarnya.
Bupati Fikry mengatakan akan menunggu surat resminya, bagaimana penjabaran dan lain sebagainya. Jika memang akan naik, tentu ujarnya akan disiapkan pada anggaran 2020.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, dan tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini untuk menutupi defisit.
Sempat dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019. Namun, keputusan tersebut ternyata belum final.
Secara rinci, berikut kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan disetujui Presiden Jokowi.
- BPJS Kesehatan Kelas I naik 2 kali lipat, dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.
- BPJS Kesehatan Kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000.
- BPJS Kesehatan Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
(yat/dra)