BANJARBARU, koranbanjar.net – Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Banjarbaru, Yuherlina, menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima perintah resmi terkait usulan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami di Banjarbaru ini hanya cabangnya, sedangkan pusatnya ada di Banjarmasin. Tetapi yang pasti, sampai saat ini kami belum menerima perintah untuk kenaikan tarif,” ujar Yuherlina saat ditemui koranbanjar.net di kantornya, Senin (2/9/2019) siang.
Dia menjelaskan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan ditunggu sesuai perintah resmi dari pemerintah.
“Dari BPJS sendiri belum kami ekspos ke masyarakat karena menunggu perintah resmi dulu dari pemerintah. Nanti pasti ada kami turunannya dan biasanya kami informasikan lewat handphone,” jelasnya.
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Kemudian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020, dan tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini untuk menutupi defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, sempat menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019. Namun keputusan tersebut ternyata belum final. (ykw/dny)