Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Bermodus Beli Rumah tapi Malah Menguras Isi Rumah

315
×

Bermodus Beli Rumah tapi Malah Menguras Isi Rumah

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Bermodus membeli rumah, Suhendra (43), warga Kelapa Gading, Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru, dan Misran (48), malah menguras isi rumah dan menjual perabotan rumah hasil curiannya hingga meraup puluhan juta rupiah.

Dari keterangan polisi, aksi kedua pelaku ini terjadi pada 7 Desember 2018 lalu. Sedangkan rumah yang jadi sasaran kedua pelaku berada di Jalan Trikora, Komplek Grand Tasbih 1, No B9, Kelurahan Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejadian berawal saat pelapor sekaligus korban, Rahmat (bukan nama sebenarnya, red), menawarkan rumahnya di Jalan Trikora tersebut untuk dijual.

Lalu pelaku Suhendra menemui Rahmat, dan mengatakan bahwa rekannya, Misran, akan membeli rumah milik Rahmat tersebut.

Kesepakatan antara Rahmat dan Suhendra pun terjadi dengan harga yang disetujui, dan pelaku berjanji akan langsung mentransfer uang pembayarannya.

Sebelum trasnsaksi dilakukan, Rahmat dan Suhendra yang pada saat itu sudah berada di rumah Rahmat, Jalan Trikora, menuggu kedatangan Misran. Namun Misran tak juga kunjung datang.

Lama menunggu dan hari sudah keburu malam, Rahmat pun kemudian menitipkan kunci rumahnya kepada Suhendra. Namun keesokan harinya, saat Rahmat memeriksa rumahnya tersebut, barang-barang yang ada di dalam rumahnya raib dibawa pelaku.

Kemudian Rahmat pun segera menelepon pelaku, dan pelaku mengakui bahwa memang ia yang membawa barang-barang rumah Rahmat dan berjani akan segera mengembalikannya. Namun janji tinggalah janji, Suhendra yang ditunggu-tunggu tak pernah datang kembali.

Merasa dirugikan, Rahmat pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Banjarbaru dan segera ditindaklanjuti oleh tim Buser Polres Banjarbaru.

Hasilnya, Buser Polres Banjarbaru berhasil meringkus Suhendra alias Hendra, Sabtu (19/1/2019).

Dari pengembangan kasus berdasarkan informasi dari pelaku Hendra, tim Buser Polres Banjarbaru kemudian menangkap Misran di Jalan Gotong Royong.

Setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatan yang telah mereka lakukan.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku yakni berupa satu set sofa, satu meja tamu, dua unit TV 40 Inc, satu unit TV 29 Inc, satu lemari dapur, satu kasur, serta satu unit kulkas.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, mengatakan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 25 juta.

“Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Polres Banjarbaru,” ucapnya. (maf/dny)

Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh