Berkas perkara pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan Pemimpin Redaksi (Pimred) Banjarhits.id (eks media partner 1001 Kumparan) Diananta Putra Sumedi dinyatakan lengkap atau P21.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Kuasa Hukum Diananta Putra Sumedi, Bujino A Salan mengatakan, setelah dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Selatan kemudian melimpahkan berkas perkara kliennya itu ke Kejari Kotabaru, Rabu (21/5/2020) kemarin.
Menurut Bujino, berkas perkara Diananta seharusnya tidak dilimpahkan ke Kejari Kotabaru.
“Mulai kemarin sekitar pukul 07.00 Wita, Diananta sudah dibawa ke Kotabaru. Ada dua orang advokat dari kantor saya yang mengawal ke sana. Sampai saat ini tidak dijelaskan alasan penyidik melimpahkan ke Kejari Kotabaru,” katanya.
Bujino menyatakan akan terus memantau kondisi Diananta selama menjalani proses hukum di persidangan Kotabaru.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel M Rifai membenarkan berkas perkara Diananta telah dilimpahkan ke Kejari Kotabaru. “Benar berkas perkaranya dilimpahkan ke sana,” ujarnya.
Baca juga: Jurnalis Diananta Putra Resmi Ditetapkan Tersangka
Disinggung terkait pelimpahan kasus itu ke Kejari Kotabaru, dia menerangkan hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi Kalsel.
“Berkas sudah dilimpahkan itu sudah jadi wewenang kejaksaan, karena sidangnya kan di sana,” tandasnya. (ags/dny)