Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Berkas Perkara Pemred Banjarhits Dilimpahkan Ke Kejari Kotabaru

Avatar
396
×

Berkas Perkara Pemred Banjarhits Dilimpahkan Ke Kejari Kotabaru

Sebarkan artikel ini

Berkas perkara pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan Pemimpin Redaksi (Pimred) Banjarhits.id (eks media partner 1001 Kumparan) Diananta Putra Sumedi dinyatakan lengkap atau P21.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Kuasa Hukum Diananta Putra Sumedi, Bujino A Salan mengatakan, setelah dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Selatan kemudian melimpahkan berkas perkara kliennya itu ke Kejari Kotabaru, Rabu (21/5/2020) kemarin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Bujino, berkas perkara Diananta seharusnya tidak dilimpahkan ke Kejari Kotabaru.

“Mulai kemarin sekitar pukul 07.00 Wita, Diananta sudah dibawa ke Kotabaru. Ada dua orang advokat dari kantor saya yang mengawal ke sana. Sampai saat ini tidak dijelaskan alasan penyidik melimpahkan ke Kejari Kotabaru,” katanya.

Bujino menyatakan akan terus memantau kondisi Diananta selama menjalani proses hukum di persidangan Kotabaru.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel M Rifai membenarkan berkas perkara Diananta telah dilimpahkan ke Kejari Kotabaru. “Benar berkas perkaranya dilimpahkan ke sana,” ujarnya.

 


Baca juga: Jurnalis Diananta Putra Resmi Ditetapkan Tersangka


Disinggung terkait pelimpahan kasus itu ke Kejari Kotabaru, dia menerangkan hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi Kalsel.

“Berkas sudah dilimpahkan itu sudah jadi wewenang kejaksaan, karena sidangnya kan di sana,” tandasnya. (ags/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh