Religi  

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Jalan Desa Murung Karangan HSU P-21

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi Jalan Desa Murung Karangan, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), telah dinyatakan lengkap atau P-21, ujar Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banjarmasin, Hadi.

“Para tersangka melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujarnya di Banjarmasin, Kamis (28/7).

Proyek pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HSU tahun 2016 tersebut, menyeret dua tersangka.

Masing-masing H Bahrani selaku Direktur Restu Utama Akbar dan Fauzan Maududdin selaku PPK dari BPBD HSU.

Saat ini, katanya, kedua tersangka kasus tersebut sementara harus ditahan di sel penjara Kejaksaan Negeri (Kejari) Amuntai, HSU.

“Menurut ahli teknik dan bangunan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pembanguanan proyek jalan tersebut tidak sesuai RAB,” katanya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp500 juta lebih.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, atas perubahan UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (al/ndi)