Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Bayar Pajak Daerah dapat Dilakukan Secara Online

Avatar
414
×

Bayar Pajak Daerah dapat Dilakukan Secara Online

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Pembayaran pajak daerah yang dipungut Kabupaten Banjar seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya dibayarkan secara manual, maka akan dapat dibayarkan dengan sistem online sebagaimana pajak penghasilan.

Hal ini berdasarkan diputuskannya perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh DPRD Kabupaten Banjar, saat Rapat Paripurna DPRD Banjar, Senin (18/2/2019).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi, dan dihadiri Bupati Banjar KH Khalilurrahman serta 30 dari 45 anggota DPRD Banjar.

Rapat paripurna ini sendiri merupakan hasil final dari beberapa Rapat Paripurna DPRD dari 21 Januari, 28 Januari dan 4 Februari 2019, dimana seluruh anggota DPRD menyetujui Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang sebelumnya sudah dibahas oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

Bupati Khalilurrahman berterima kasih pada DPRD Kabupaten Banjar yang dalam waktu tidak terlalu panjang dapat menyetujui perubahan yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Banjar.

“Dengan disahkannya perubahan perda tentang pajak daerah ini, maka sistem perpajakan di Kabupaten Banjar selanjutkan akan menerapkan system online, sehingga dapat mempermudah membayar wajib pajak, dan mengefisienkan pemungutan pajak daerah,” ungkapnya. (dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh