BANJARMASIN, KORANBANAJR.NET – Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, angka penyebaran kasus hoax atau berita bohong makin meningkat setiap tahunnya. Mulai tahun 2016 yang hanya sekitar 300an, kemudian 2017 meningkat drastis menjadi 7.000an, dan di akhir tahun 2018 makin naik menjadi 14.426 kasus hoax.
Demi mengantisipasinya, Pemprov Kalsel melalui Diskominfo Kalsel, melakukan deklarasi anti hoax yang dilaksanakan di Hotel Ratan Inn, Banjarmasin, Kamis (13/12/2018), untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial,.
“Isi deklarasi kali ini agar masyarakat Kalsel bisa memilah mana berita benar dan mana berita yang salah atau bohong, sehingga, mereka bisa memilah yang mana yang bisa disebarkan dan tidak disebarkan,” jelas Kepala Diskominfo Kalsel, Gusti Yanuar Nor Rifa’I,
Terkait sanksi untuk kasus pembuat dan penyebar berita hoax, Rifa’I mengatakan, sudah diatur dalam Undang Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Terlebih jika berita hoax tersebut berbau pidana, maka dapat langsung dipidanakan.
Pada kesempatan yang sama, dalam sambutan tertulis Gubernur Kalsel yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, Heriansyah, menyampaikan, deklarasi anti hoax ini merupakan upaya bersama untuk meminimalisir penyebaran hoax.
“Karena hoax merupakan sumber dari perpecahan yang pada akhirnya mengganggu kesatuan NKRI,” baca Heriansyah.
Lebih lanjut dibacakannya, 92 persen hoax di Indonesia tersebar melalui media sosial. “Jadi dalam deklarasi ini menekankan bagaimana melawan hoax mulai dari diri sendiri, masyarakat, lembaga masyarakat, serta selalu mengedukasi secara cerdas dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.
Dalam sambutannya tersebut, Gubernur Kalsel berharap, masyarakat dapat lebih bijak dalam bermedia sosial, khususnya dalam menanggapi hoax yang beredar, dan terlebih dalam menyambut Pemilu 2019 mendatang. (banjargroup/dny)