Berikut poin tetap keputusan warga Mantuil dan Basirih Selatan.

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Beberapa poin keputusan warga Mantuil dan Basirih Selatan telah ditetapkan dalam rapat pertemuan kedua yang dihadiri kurang lebih 50 warga dua kelurahan tersebut ditambah unsur pemerintah dan aparat desa setempat.

Poin keputusan itu antara lain tidak mengijinkan sama sekali aktivitas angkutan bahan galian,bahan baku proyek.

Tidak ada larangan beraktivitas bagi sembilan bahan pokok untuk melakukan bongkar muat di Pelabuhan Basirih.

Hal ini dipaparkan oleh Kordinator aspirasi warga Mantuil dan Basirih Selatan,Ahmad ketika diwawancarai oleh koranbanjar.net,usai menggelar rapat keputusan yang bertempat di ruangan Mesjid Hidayaturrahim,Jalan Antasan Bondan Kelurahan Mantuil Banjarmasin Selatan,Selasa Malam (09/02).

Selanjutnya dikatakan oleh Ahmad,warga mengijinkan Perusahaan yang bertempat di wilayah Mantuil dan Basirih Selatan untuk membawa barang dengan catatan tidak melebihi kapasitas,maksimal 10 ton.

Untuk Perusahaan Maritim atau PT Maritim Barito Perkasa (MBP),imbuhnya tidak jadi masalah,karena mereka sangat jarang memasukan atau mengeluarkan alat atau barang keperluan anak perusahaan Adaro tersebut.

“Lagian kontribusi MBP terhadap warga sudah lama dirasakan sejak berdirinya perusahaan itu,jadi warga tidak ada keberatan”terangnya.

Namun Ia berharap kepada Perusahaan yang berlokasi di Mantuil dan Basirih Selatan,agar memberikan kontribusi dalam hal perbaikan jalan.

Disinggung mengenai sikap preman yang mengintimidasi dirinya,setelah mendengar keputusan warga ,Ahmad mengatakan hanya ada beberapa yang hadir dan satupun tidak ada yang mengeluarkan suara.

“Mereka hanya mendengarkan mungkin mereka pikir tidak ada gunanya ngotot kalau toh tetap kalah dengan seratus persen warga yang tidak setuju” ucap Ahmad.

Salah satu warga berkomentar memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi dan Dinas Perhubungan untuk melihat adanya aktivitas galian tambang atau bahan industri yang melintas di Jalan milik warga Mantuil dan Basirih Selatan.

Ia menyinggung adanya Peraturan Daerah(Perda) Nomor 3 tahun 2012,tentang larangan angkutan bahan galian tambang yang melintasi jalan Provinsi

“Ini kan sudah ada Perdanya,no 3 tahun 2012 di situ disebutkan tidak diperbolehkan bagi pengangkut bahan tambang atau industri melewati Jalan Provinsi apalagi jalan Pemukiman warga” cetus warga yang bernama Haji Maji.

Ia berharap ada penegakan hukum terhadap angkutan yang melanggar, khususnya yang beraktivitas di wilayah Mantuil dan Basirih Selatan.

“Karena jalan ini sudah terlanjur rusak,maka kami menuntut jalan ini tidak boleh lagi dilewati hasil tambang,sesuai Perda nomor 3 tersebut” ucapnya.

Sementara Lurah Mantuil Mukhlisin yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut mengharapkan adanya win-win solution, aktivitas bongkar muat di pelabuhan bawang(Pelabuhan Basirih) tetap jalan dengan tonase tidak lebih 10 ton (muatan dikurangi).

“Agar supaya antara warga dengan PT Pelindo III tidak saling dirugikan, sama-sama jalan” Ujarnya.

Ia menghimbau menjelang Pilpres 17 April 2019 mendatang untuk sama-sama menjaga situasi kondusif demi kelancaran,ketertiban,aman,damai dan bermartabat. (al)