Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Empat Petugas Lapas Diberi Penghargaan

Empat Petugas Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) mendapatkan penghargaan, karena berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang rencananya akan dimasukan ke dalam rumah tahanan(rutan).

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Penyerahan piagam penghargaan tersebut dilaksanakan melalui apel pagi, Rabu (25/11/2020), sebagai bentuk nyata dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Penghargaan diberikan kepada petugas Lapas Kelas IIA Banjarmasin, bernama Gilang Wisnuwardhana, Sawaludin, dan Mahdi Wahyu Hardini serta dari Rutan Kelas IIB Rantau atas nama Wahidah.

Keempat petugas ini berhasil menggagalkan masuknya obat terlarang dalam bungkusan makanan titipan dari pihak keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kronologis penyelundupan pada Lapas Kelas II Banjarmasin, pada hari Sabtu Pada hari Sabtu 21 November 2020 sekitar pukul 12.00 Wita, dilaksanakan penggeledahan
barang titipan, dengan bantuan mesin X-ray dicurigai ada barang terlarang.

Setelah diperiksa didapati 6 bungkus narkotika yang diduga sabu-sabu, disimpan didalam bungkus mie instant.

“Dengan bantuan mesin X-ray dicurigai ada barang terlarang, setelah diperiksa didapati 6 (enam) bungkus narkotika yang diduga sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus mie instant,” beber Gilang Wisnuwardhana saat di wawancara.

Sementara dari Rutan Kelas IIB Rantau Pada hari Selasa 17 November 2020 sekitar pukul 15.30 Wita, Pegawai yang bersangkutan berhasil menggagalkan masuknya obat terlarang diduga obat jenis DEXTRO sebanyak 1.036 Butir di dalam bungkusan makanan titipan dari Pihak Keluarga WBP.

Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang dinilai berprestasi dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Kemudian prekursor narkotika merupakan upaya nyata dalam komitmen mewujudkan zero narkoba di Unit Pelaksana Teknis(UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Sesuai dengan Visi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berada di bawah komnado Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah membentuk satuan tugas (satgas) dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) di dalam Lapas dan Rutan.

Penyalahgunaan narkoba masih menjadi momok yang menakutkan hingga saat ini, bahkan angka kejahatan narkoba sendiri menduduki peringkat tertinggi di Indonesia.

Tdak heran bila narkoba menjadi musuh utama yang harus diberantas oleh seluruh pihak baik dari pemerintah maupun masyarakat. (Eko/kemenkumham/yon)