Berbagai toko di Banjarmasin masih tetap beroperasi meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilanjutkan hingga 21 Mei 2020. Padahal dalam Perwali Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan PSBB , toko non bahan pangan di Banjarmasin dilarang buka selama PSBB.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Seperti yang terjadi di kawasan Sudimampir hingga Pasar Baru Permai, Jalan Pasar Baru, Banjarmasin. Dari pantauan Koranbanjar.net, Selasa (12/5/2020) siang, berbagai toko di kawasan tersebut masih buka.
Padahal sebelumnya pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin telah memperingatkan pihak toko untuk tidak beroperasi. Sementara tindakan tegas dari Satpol PP Banjarmasin masih belum dilakukan.
Danton Satpol PP Banjarmasin Rizkan mengakui pihaknya telah menegur para pemilik toko non bahan pangan yang masih buka.
“Kalau seperti di Pasar Lima itu kebanyakan bahan pokok, jadi dibiarkan saja buka sesuai instruksi. Tapi kalau seperti konveksi atau yang tidak berhubungan dengan makanan itu yang akan kita tegur,” ujarnya.
Kemudian apabila teguran tidak dipedulikan pemilik toko, maka Satpol PP Banjarmasin akan terus berupaya mengingatkan dengan imbauan.
Baca juga:
Wali Kota Perintahkan Surat Edaran Penutupan Tempat Usaha Diitarik
“Nanti akan dievaluasi setelah kita imbau beberapa kali. Lalu akan kita laporkan ke atasan, apa tidakan selanjutnya. Apakah ada sanksi atau bagaimana, pimpinan yang akan mengatur itu,” terangnya.Menurut dia, sejauh ini Satpol PP Banjarmasin hanya memberikan teguran dan imbauan. Imbauan dilaksanakan tergantung perintah.
“Sampai berapa lama imbauan ini itu tergantung perintah atasan. Misalkan mau berapa hari kita siap saja, dan durasi paling lama mengimbau itu antara setengah jam sampai satu jam.
Baca juga:
Menyoal Perbedaan Kebijakan Perwali 33/2020 dengan SE Satpol PP
Info Grafis Jumlah Terpapar Covid-19 di Kalsel, 11 Mei 2020
Hari ini anggota kita sudah menyebar memberikan imbauan dan mengingatkan kembali tentang PSBB,”ucapnya.
Dari penelusuran, sejauh ini petugas Satpol PP hanya mengimbau para pemilik toko yang beroperasi di sekitar pinggir jalan. Sedangkan para pemilik toko baju di bagian atas pasar, para pedangangnya mengaku belum ada menerima teguran ataupun imbauan dari petugas terkait. (ags/dny)