Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Benarkah Hibah Bangunan RSUD Ulin untuk Musala Ilegal? Simak Penelusurannya

Avatar
446
×

Benarkah Hibah Bangunan RSUD Ulin untuk Musala Ilegal? Simak Penelusurannya

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Berdasarkan informasi yang dihimpun koranbanjar.net, sisa pembongkaran sebagian bangunan RSUD Ulin Banjarmasin yang merupakan aset daerah milik Provinsi Kalsel itu telah dihibahkan untuk keperluan Mushala Baburahman 2, Jalan Pekapuran A, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin.

Namun dari informasi yang dihimpun, hibah tersebut diduga tanpa melalui proses penghapusan aset, yang dalam hal ini seharusnya dilakukan oleh pejabat daerah Provinsi Kalsel, dan kemudian disetujui oleh kepala daerah dengan dikeluarkannya surat persetujuan dari Gubernur Kalsel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, koranbanjar.net melakukan penelusuruan ke lokasi proyek pembongkaran bangunan yang diketahui adalah bekas beberapa kamar pasien RSUD Ulin sebelumnya, serta menemui tiga pihak terkait di Kantor PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Jalan Ahmad Yani, Km 2, Banjarmasin, Jumat (1/2/2019).

Menurut Kepala Logistik RSUD Ulin, M Fariyanli, hibah tersebut sudah melalui proses penghapusan aset yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan pelimpahan atau pemusnahan dari pejabat provinsi yang menangani.

“Semua sudah beres, kami menghibahkan karena sudah ada surat pelimpahan aset (pemusnahan) dari pemprov,” akunya kepada koranbanjar.net, sambil menunjukkan fotocopy surat yang bertuliskan nota dinas dan berita acara.

Sementara menurut pihak pelaksana proyek yang tak ingin namanya dikorankan, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembongkaran dan telah membeli beberapa barang yang masih layak pakai kepada pihak pengurus Musala Baburahman 2.

“Kami melakukan pembongkaran karena kami sudah membelinya dengan pihak musala, jadi bapak bisa tanyakan lagi ke Mahdianoor (Sekertaris Pengurus Musala Baburahman 2),” ujarnya saat diwawancarai koranbanjar.net.

Sedangkan pihak kontraktor proyek, Kepala Operasional PT Kontruksi Manggala Pratama Jaya, Andi, menyatakan, pihaknya tidak sama sekali menggunakan sisa bongkaran bangunan tersebut.

“Kami tidak pernah menggunakan atau memakai kembali sisa bongkaran bangunan itu. Memang kami membeli kepada pemborong tapi bukan ditujukan untuk terkontrak,”  katanya.

Ditemui terpisah, dalam wawancaranya, Sekretaris Pengurus Musala Baburahman 2, Mahdianoor, menunjukkan fotocopy kelengkapan surat-surat legalitas pemusnahan aset Pemprov Kalsel tersebut.

“Saya itu selama tiga bulan mengurus ini, karena niat saya memang untuk memperbaiki musla di kampung saya yang sudah lama tidak diperbaiki,” ungkap Mahdianoor.

Ia menceritakan, pihak RSUD Ulin telah menghibahkan perkakas bangunan tersebut, yang kemudian disertai dengan penyerahan fotocopy surat-surat pemusnahan aset.

“Mana mungkin kita berani pak kalau gak ada surat resmi pelimpahan dari pemerintah, kan itu milik pemprov,” ucapnya.

Ketika ditanya berapa total penjualan aset tersebut kepada pihak ketiga, yang dalm hal ini ialah pihak pelaksana pembongkaran bangunan, Mahdianoor menyatakan total nilai penjualan sisa pembongkaran bangunan yang masih layak pakai itu sekitar Rp 50 juta.

Saat dikonfirmasi koranbanjar.net di Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Kepala Bakeuda Provinsi Kalsel, Aminuddin  Latif, membenarkan bahwa surat pernyataan tentang pemusanahan atau pelimpahan tersebut adalah sah dan telah sesuai dengan persetujuan sekertaris daerah serta Gubernur Kalsel.

Menurutnya, surat yang ditandatangani oleh dirinya tersebut telah didisposisi oleh Assisten Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, dan kemudian disetujui oleh sekertaris daerah serta telah diketahui oleh Gubernur Sahbirin Noor.

“Pokoknya semua sudah beres dan sah, sekarang tidak ada yang berani melanggar hukum,” pungkasnya. (al/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh