Seorang ayah kandung yang seharusnya menjadi pengayom dan melindungi anak-anaknya dari segala bentuk tindak kejahatan, justru menjadi momok bagi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
TANJUNG,koranbanjar.net – YD alias Om (49). Warga Kabupaten Tabalong ini justru melakukan tindakan tak terpuji dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, YD pun ditangkap petugas Jatanras Satreskrim Polres Tabalong di kediamannya, pada Selasa (18/1/2022) dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujion membenarkan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan, terhadap orang dilingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur.
“Yang mana korban adalah anak kandungnya sendiri berinisial Ms X bukan inisial sebenarnya, berumur 15 Tahun, seorang Pelajar Tabalong,” ungkapnya, Selasa (18/1/2022) siang.
Meski YD saat ini sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut, namun pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan mendalam terkait kronologi kejadian itu. Pihak kepolisian hanya menjanjikan akan mengungkapnya dalam konferensi pers pada 24 Januari 2022 mendatang.
“Perkembangan kasus ini akan disampaikan pada Senin (24/01/2022) dalam giat konferensi pers polres tabalong yang dipimpin kapolres tabalong didampingi kasat reskrim polres tabalong,” jelas Mujiono.
(Mj-42/slv)