Aksi bejat dilakukan seorang pria asal Ambon, Daud Kadtabalubun (46). Pria ini dilaporkan oleh salah satu korban berinisial RH yang masih berumur belasan tahun, dengan tuduhan telah melakukan sodomi. Berawal dari laporan tersebut, juga terungkap pelaku sudah menyodomi lelaki di Tanah Bumbu hingga lebih dari 10 orang.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Pelaku sodomi asal Ambon berdomisili sebagai warga Jalan Citrawati Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui ini telah diamankan petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sejak Kamis (17/6/2021) lalu.
“Benar, pelaku telah diamankan. Untuk korban yang di bawah umur 1 orang, kalau di atas umur lebih dari 10 orang,” kata Kapolsek Satui, AKP Parman disampaikan lewat Kanit Reskrim Ipda Muhamad Dedy Harianto, Sabtu (19/6/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku mengakui telah sejak lama melakukan hal serupa, yakni hubungan sesama jenis sebelum tinggal di Tanah Bumbu.
“Keterangan dari pelaku sudah sejak lama itu dilakukan, semenjak tinggal di kampungnya Ambon, pelaku pernah melakukan hubungan dengan sesama jenis,” bebernya.
Dengan begitu, ia menerangkan dari sebelas lebih laki-laki jadi korban sodomi itu tidak hanya berasal dari Tanbu melainkan, juga dari Ambon.
Catatan kepolisian, kronologis kejadian sodomi ini berawal saat korban bersama temannya datang ke rumah kontrakan tersangka untuk meminjam uang pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat tiba di rumah kontrakan tersangka, korban langsung disuruh makan terlebih dulu, dan tak lama kemudian tersangka pergi ke gereja dengan alasan ingin melakukan ibadah.
Tidak menunggu lama, kemudian tersangka datang kembali ke rumah kontrakan, dan memberi uang sebesar Rp50 ribu kepada korban.
Lalu pada pukul 00.00 WITA tersangka dengan modus berbuat baik mengajak korban, juga dengan temannya untuk tidur masuk ke dalam kamarnya.
Korban tak mengelak, lalu rebahan di kasur yang ada di dalam kamar bersebelahan dengan tersangka. Sementara, temannya turut tidur di bawah kasur yang masih satu kamar dengan tersangka.
Korban yang tengah baring saat itu, ternyata masih sedang bermain handphone di sebelah tersangka. Kemudian, pelaku menjalankan aksinya dengan memegang kemaluan korban.
“Saat itu korban mencoba menolak dengan menjauhkan tangan tersangka dari kemaluannya,” ujar korban kepada polisi.
Menurutnya, saat kejadian itu, kebetulan teman korban keluar dari kamar lantaran ada telepon.
Korban mengutarakan, pada saat itu korban sudah mengantuk setengah tidak sadar, dan saat itulah pelaku langsung membuka kancing celana korban, dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban.
Atas perbuatan itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ags/sir)