Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Bawaslu Bongkar 38 Koli Paket Kiriman Tabloid Diduga Black Campaign

Avatar
464
×

Bawaslu Bongkar 38 Koli Paket Kiriman Tabloid Diduga Black Campaign

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Sebanyak 309 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah dalam 38 koli paket pengiriman yang diketahui telah dikirim dari Jakarta Selatan tanpa disertai nama pengirim, dibongkar oleh pihak Bawaslu Kalsel di Kantor Pos Indonesia yang berada di Jalan A Yani Km 23,5, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, No 27 RT 1, Banjarbaru, Selasa (29/1/2019).

Pembongkaran tabloid yang dilakukan bersama pihak Bawaslu Banjarbaru serta sejumlah anggota Polda Kalsel dan Polres Banjarbaru itu dilakukan karena Bawaslu Kalsel mensinyalir ada pemberitaan yang bersifat black campigne (kampaye hitam) yang diduga telah menyudutkan salah satu pasangan calon presiden dalam pemilu 2019 mendatang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Pengawas Kantor Pos, Bina Satria, kiriman paket tabloid tersebut tiba pukul 10.00 WITA, Senin (28/1/2019).

“Memang sebelumnya sudah ada kerja sama dengan Bawaslu mengenai majalah ini, jadi kemarin kami langsung tahan barang ini dan memanggil pihak Bawaslu. Pengirimannya berasal dari Jakarta Selatan, namun nama pengirimnya tidak ada, tapi tujuan pengiriman untuk ke masjid-masjid,” ucapnya.

Pembongkaran dan pendataan paket kiriman tabloid. (Foto: mj-029/koranbanjar.net)

Dalam pembongkaran tersebut, Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan, menyatakan kepada wartawan bahwa masuknya pengiriman majalah tersebut ke Kalsel adalah kejadian yang pertama kalinya di Kalsel.

“Ini pertama kalinya masuk ke Kalsel. Bawaslu RI sudah mengarahkan Bawaslu Provinsi untuk mengantisipasi dan menarik peredaran tabloid ini. Sekarang akan diamankan saja dulu sampai ada kejelasan status apakah ini sebuah tindakan pidana atau yang lainnya, atau boleh saja,” katanya.

Iwan Setiawan menjelaskan, jika peredaran tabloid tersebut diperbolehkan, maka pihaknya akan mengkonsultasikanya dengan Dewan Pers dan Bawaslu RI.

“Kalau ini boleh saja maka kami konsultasikan dengan Dewan Pers dan Bawaslu RI, untuk memastikan apakah ini boleh disebarkan atau tidak,” jelasnya.

Iwan menyebutkan, jumlah total paket pengiriman tabloid tersebut ada sebanyak 38 koli.

“Tadi pagi (Selasa) sudah dihitung dan disampaikan bahwa jumlahnya ada 3 koli paket tabloid yang akan disebar di tiga wilayah, yaitu wilayah Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Banjar dan wilayah Kota Banjarbaru. Namun saat kami sudah mau bubar, ternyata ada lagi datang paket pengiriman tabloid yang isinya sama,” terangnya.

Dia membeberkan, pengiriman kedua tabloid tersebut berjumlah 7 koli yang terdiri dari 29 paket Landasan Ulin, Cempaka 14 paket, Banjarbaru Utara 25 paket, Banjarbaru Selatan 19 paket, Liang Anggang 16 paket.

“Karena sekarang ditangani oleh provinsi, jadi untuk sementara semuanya dititipkan di Bawaslu Banjarbaru dulu. Jumlah keseluruhan sekarang ada 38 koli dan akan disebarkan di wilayah Kalsel, Kalteng dan Kaltim. Sementara ini akan kami konsultasikan dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Kalsel yang terdiri dari anggota kepolisian, kejaksaan, serta Bawaslu sendiri. Lalu selanjutnya akan kami konsultasikan ke Bawaslu RI. Untuk sementara diamankan dulu di Bawaslu Kalsel, kalau memang mengarah ke tindak pidana maka akan kami tindak lanjuti,” tegas Iwan. (mj-029/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh