Polsek Hampang mengungkap perkara Narkotika jenis Sabu-sabu, di Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net – Kali ini jajaran Polsek Hampang berhasil meringkus A-S warga asal Hampang, di Jalan depan SMPN 02 Hampang, Desa Lalapin, pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Benar kami telah mengamankan pelaku ini saat sedang berada di dalam mobil Truk Mitsubishi usai dilakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek Hampang, IPDA Sidiq Martujet, Senin (25/7/2022).
Sambung IPDA Sidiq, diringkusnya A-S tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan ada yang membawa Narkotika jenis sabu-sabu masuk wilayah Hampang.
“Usai ada informasi tersebut jajaran Polsek Hampang langsung menuju TKP melakukan penangkapan, dan benar pelaku ini terbukti membawa satu paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,93 gram,” terangnya.
Saat diamankan, pelaku A-S mengaku mendapatkan barang tersebut usai membeli dari seseorang, di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu seharga Rp 2 juta rupiah.
“Atas kejadian itu pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamakan ke Polsek Hampang guna proses penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 112 UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
(cah/slv)