Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Bawa Miras 300 Botol, Sopir Asal Tanah Bumbu Ditangkap Polisi  

Avatar
1216
×

Bawa Miras 300 Botol, Sopir Asal Tanah Bumbu Ditangkap Polisi  

Sebarkan artikel ini
Terlihat sejumlah kotak yang ditutupi kain hitam. Sopir yang membawa miras, Suriansyah yang terlihat senyum di balik maskernya usai ditangkap.(Foto: Polres Tanbu)
Terlihat sejumlah kotak yang ditutupi kain hitam. Sopir yang membawa miras, Suriansyah yang terlihat senyum di balik maskernya usai ditangkap.(Foto: Polres Tanbu)

Polisi mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza yang tengah melintas membawa minuman keras (miras) jenis anggur merah di jembatan Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu. Tercatat, ada 25 dus miras dengan rincian sebanyak 300 botol terdapat dalam mobil yang dikemudikan atau disopiri Suriansyah (37).

TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Mobil tersebut terjaring saat petugas sedang melakukan giat gabunggan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Unit Resmob, bersama Sat Sabhara Polres Tanah Bumbu, Sabtu (29/5/2021) kemarin, sekitar pukul 16.00 WITA.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih membenarkan adanya penangkapan miras jenis anggur merah tersebut.

“Benar, pelaku diamankan saat petugas sedang giat gabunggan KRYD, lalu tim melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di jembatan jalan provinsi,” ungkapnya yang disampaikan melalui Kasubag Humas Polres Tanbu, AKP H. I Made Rasa pada Minggu (30/5/2021) malam.

Berdasarkan catatan kepolisian, miras yang diangkut menggunakan mobil Avanza DA 1528 TAL warna hitam tersebut, nama pemiliknya yakni, Elli Widyawati.

Atas perbuatan itu pria, Suriansyah, merupakan warga gang PLN, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu melakukan kejahatan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Maka, seperti telah disebutkan setiap orang dilarang untuk memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, memasok, mengedarkan, menjual dan membeli minuman beralkohol.

Hal itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dikatakan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti (barbuk) dibawa ke Polres Tanbu untuk proses lebih lanjut.(ags/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh