MARTAPURA, koranbanjar.net – Barang bukti (Barbuk) Narkoba sebanyak 262,67 gram sabu-sabu dan 88 butir obat warna putih dalam kemasan strip, dimusnahkan oleh Polres Banjar.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula Tribrata Polres Banjar, Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (19/3/2020).
Barang bukti yang bernilai ratusan juta rupiah ini diperoleh Polres Banjar dari Operasi Antik Intan 2020. Dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo menjelaskan, dalam operasi itu diamankan sebanyak 51 tersangka, terdiri 48 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
“Total pagi ini kita memusnahkan 262,67 gram sabu-sabu dan 88 butir obat warna putih dalam kemasan strip. Selanjutnya sesegera mungkin Polres Banjar akan menyelesaikan berkas penyelidikan dan melimpahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera.
“Selain melakukan pemusnahan, kami juga terus menggalakkan pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan akan menjadi kegiatan rutin setiap hari secara terus menerus,” tambah Andri Koko Prabowo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Muji Martopo mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini cukup banyak dan hampir 70 persen perkara yang pihak Kejari Negeri (Kejari) tangani adalah narkoba.
“Pengungkapan kasus perdagangan gelap narkoba seakan-akan tiada hentinya, hal ini menjadi tantangan bagi pihaknya untuk diselesaikan,” tutup dia.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar, juga turut berhadir Ketua DPRD Banjar M Rofiqi, Dandim 1006/Mtp Letkol Arm Siswo Budiarto, Kajari Kabupaten Banjar Muji Martopo dan Kepala Badan Kesbangpol Banjar Aslam. (har/dya)